Harimau Sumatera
Harimau sumatera
Harimau sumatera (bahasa Latin: Panthera
tigris sumatrae) adalah
subspesies harimau yang habitat aslinya di pulau Sumatera,
merupakan satu dari enam subspesies harimau yang masih bertahan hidup hingga
saat ini dan termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically
endangered) dalam daftar merah spesies terancam yang dirilis Lembaga
Konservasi Dunia IUCN. Populasi liar
diperkirakan antara 400-500 ekor, terutama hidup di taman-taman nasional di Sumatera.
Uji genetik mutakhir telah mengungkapkan tanda-tanda genetik yang unik, yang
menandakan bahwa subspesies ini mungkin berkembang menjadi spesies terpisah,
bila berhasil lestari.
Penghancuran habitat merupakan ancaman terbesar
terhadap populasi saat ini. Pembalakan tetap berlangsung bahkan di taman
nasional yang seharusnya dilindungi. Tercatat 66 ekor harimau sumatera terbunuh
antara tahun 1998 dan 2000.
Ciri-ciri
Harimau sumatera adalah subspesies harimau
terkecil.[3] Harimau
sumatera mempunyai warna paling gelap di antara semua subspesies harimau
lainnya, pola hitamnya berukuran lebar dan jaraknya rapat kadang kala dempet.
Harimau sumatera jantan memiliki panjang rata-rata 92 inci dari kepala ke
buntut atau sekitar 250 cm panjang dari kepala hingga kaki dengan berat
300 pound atau sekitar 140 kg, sedangkan tinggi dari jantan dewasa dapat
mencapai 60 cm. Betinanya rata-rata memiliki panjang 78 inci atau sekitar
198 cm dan berat 200 pound atau sekitar 91 kg. Belang harimau
sumatera lebih tipis daripada subspesies harimau lain. Warna kulit harimau
sumatera merupakan yang paling gelap dari seluruh harimau, mulai dari kuning
kemerah-merahan hingga oranye tua. Subspesies ini juga punya lebih banyak
janggut serta surai dibandingkan subspesies lain, terutama harimau jantan.
Ukurannya yang kecil memudahkannya menjelajahi rimba. Terdapat selaput di
sela-sela jarinya yang menjadikan mereka mampu berenang cepat. Harimau ini
diketahui menyudutkan mangsanya ke air, terutama bila binatang buruan tersebut
lambat berenang. Bulunya berubah warna menjadi hijau gelap ketika melahirkan.
Habitat
Harimau sumatera hanya ditemukan di pulau Sumatera. Kucing
besar ini mampu hidup di manapun, dari hutan dataran rendah sampai hutan
pegunungan, dan tinggal di banyak tempat yang tak terlindungi. Hanya sekitar
400 ekor tinggal di cagar alam dan taman nasional, dan sisanya tersebar di
daerah-daerah lain yang ditebang untuk pertanian, juga terdapat lebih kurang
250 ekor lagi yang dipelihara di kebun binatang di seluruh dunia. Harimau
sumatera mengalami ancaman kehilangan habitat karena daerah sebarannya seperti
blok-blok hutan dataran rendah, lahan gambut dan hutan hujan pegunungan
terancam pembukaan hutan untuk lahan pertanian dan perkebunan komersial, juga
perambahan oleh aktivitas pembalakan dan pembangunan jalan. Karena habitat yang
semakin sempit dan berkurang, maka harimau terpaksa memasuki wilayah yang lebih
dekat dengan manusia, dan seringkali mereka dibunuh dan ditangkap karena
tersesat memasuki daerah pedesaan atau akibat perjumpaan yang tanpa sengaja
dengan manusia.
Makanan
Makanan
harimau sumatera tergantung tempat tinggalnya dan seberapa berlimpah mangsanya.
Sebagai predator utama dalam rantai makanan, harimau
mepertahankan populasi mangsa liar yang ada di bawah pengendaliannya, sehingga
keseimbangan antara mangsa dan vegetasi yang mereka makan dapat terjaga.
Mereka memiliki indera pendengaran dan penglihatan yang sangat tajam, yang
membuatnya menjadi pemburu yang sangat efisien. Harimau Sumatera merupakan
hewan soliter, dan mereka berburu pada malam hari, mengintai mangsanya dengan
sabar sebelum menyerang dari belakang atau samping. Mereka memakan apapun yang
dapat ditangkap, umumnya babi hutan dan rusa, dan kadang-kadang unggas atau ikan. Orangutan juga dapat jadi mangsa, mereka jarang
menghabiskan waktu di permukaan tanah, dan karena itu jarang ditangkap harimau.
Harimau sumatera juga gemar makan durian.
Harimau sumatera juga mampu berenang dan memanjat
pohon ketika memburu mangsa. Luas kawasan perburuan harimau sumatera tidak
diketahui dengan tepat, tetapi diperkirakan bahwa 4-5 ekor harimau sumatera
dewasa memerlukan kawasan jelajah seluas 100 kilometer di kawasan dataran
rendah dengan jumlah hewan buruan yang optimal (tidak diburu oleh manusia).
Reproduksi
Harimau sumatera dapat berbiak kapan saja. Masa kehamilan
adalah sekitar 103 hari. Biasanya harimau betina melahirkan 2 atau 3 ekor anak
harimau sekaligus, dan paling banyak 6 ekor. Mata anak harimau baru terbuka
pada hari kesepuluh, meskipun anak harimau di kebun binatang ada yang tercatat
lahir dengan mata terbuka. Anak harimau hanya minum air susu induknya selama 8
minggu pertama. Sehabis itu mereka dapat mencoba makanan padat, namun mereka
masih menyusu selama 5 atau 6 bulan. Anak harimau pertama kali meninggalkan
sarang pada umur 2 minggu, dan belajar berburu pada umur 6 bulan. Mereka dapat
berburu sendirian pada umur 18 bulan, dan pada umur 2 tahun anak harimau dapat
berdiri sendiri. Harimau Sumatera dapat hidup selama 15 tahun di alam liar, dan
20 tahun dalam kurungan.
Perdagangan
Perdagangan
bagian tubuh harimau di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan. Penemuan
tentang perdagangan harimau tersebut tercermin dalam survei Profauna Indonesia yang didukung oleh International
Fund for Animal Welfare (IFAW)
pada bulan Juli - Oktober 2008. Selama 4 bulan tersebut Profauna mengunjungi 21
kota/lokasi yang ada di Sumatera dan Jakarta.
Dari 21 kota yang dikunjungi Profauna, 10 kota di
antaranya ditemukan adanya perdagangan bagian tubuh harimau (48 %). Bagian
tubuh harimau yang diperdagangkan meliputi kulit, kumis, cakar, ataupun opsetan
utuh.
Harga bagian tubuh harimau yang dijual itu bervariasi.
Untuk yang utuh dijual seharga Rp. 5 juta per lembar sampai dengan 25 juta per
lembar. Sedangkan taring harimau ditawarkan seharga Rp. 400.000 hingga Rp. 1,1
juta.
Kebanyakan bagian tubuh harimau tersebut dijual di
toko seni, penjual batu mulia, dan penjual obat tradisional. Untuk perdagangan
bagian tubuh harimau paling banyak terjadi di Lampung.
Masih maraknya perdagangan bagian tubuh harimau
tersebut sudah dilaporkan Profauna ke Departemen Kehutanan melalui Dirjen PHKA pada bulan April 2009, dengan harapan
pemerintah bisa mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi perdagangan
satwa langka yang dilindungi tersebut. Beberapa tindakan nyata telah diambil
pemerintah untuk memerangi perdagangan bagian tubuh harimau di Jakarta.
Penegakan hukum
Pada
tanggal 7 Agustus 2009, Satuan Polhut
Reaksi Cepat dan Satuan Sumdaling Polda Metro Jaya berhasil menggulung sindikat
perdagangan kulit harimau di Jakarta. Selain mengamankan 2 kulit harimau
sumatera utuh, polisi juga menyita 6 awetan burung cendrawasih, 2 kulit kucing
hutan, 12 awetan kepala rusa, 1 surili, 5 tengkorak rusa, 1 kepala beruang dan
1 kulit rusa sambar.
Sindikat perdagangan satwa langka itu diduga juga melibatkan sejumlah kebun
binatang di Jawa dan Sumatera.
Terungkapnya sindikat perdagangan harimau dan satwa
langka lainnya di Jakarta tersebut membuktikan bahwa laporan Profauna tentang
perdagangan harimau adalah sebuah fakta. Fakta tersebut seperti fenomena gunung
es, hanya tampak di permukaannya saja. Fakta sebenarnya diyakini jauh lebih
besar dari yang sudah terdektesi.
Perlindungan
harimau
Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia adalah
perbuatan kriminal, karena melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan pasal 21 dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 poin (d) bahwa
"setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki,
kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang
yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu
tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia".
Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman
penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta.
Refrensi: https://id.wikipedia.org/wiki/Harimau_sumatera
Refrensi: https://id.wikipedia.org/wiki/Harimau_sumatera

Komentar
Posting Komentar